Struktur Organisasi Dan Tata Kerja

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Rektor No. 01 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Analisis jabatan maka tugas dan tanggung jawab dari UPPS dan Kaprodi adalah sebagai berikut :

Tata Kerja

NoJabatanTugas Pokok dan Fungsi
1.DekanMemimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
2.Wakil DekanBertanggung jawab kepada Dekan Fakultas dengan tugas pokok memfasilitasi dan membantu dekan dalam melaksanakan tugasnya. Dekan bersama-sama dengan wakil dekan fakultas membuat perencanaan strategis dan rencana operasional untuk pengembangan fakultas.
3.Ketua Program StudiMemimpin pelaksanaan pendidikan akademik program studi. Untuk pelaksanaan tugas sehari-hari, ketua program studi dibantu oleh sekretaris program studi.
5.Tata Usaha1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan
2. Melakukan urusan surat menyurat yang meliputi penggandaan, pemilihan berdasarkan jenis dan urgensi pencatatan kartu kendali/memo surat rutin atau rahasia, pengiriman ke unit pengolah, penomoran, pengetikan, dan pengiriman ke alamat yang bersangkutan.
3. Melakukan pengarsipan dan pendokumentasian naskah surat.
4. Membuat statistik surat masuk dan surat keluar.
5. Membuat surat-surat dinas yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas.
6. Menyusun laporan yang dipertanggungjawabkan kepada pimpinan fakultas.
6.DosenMerupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai bidang keahliannya
7.LaboratoriumMembuat perencanaan, mekanisme, tata tertib dan inventaris kebutuhan sarana laboratorium, serta mempersiapkan dan melakukan evaluasi dalam penggunaan sarana laboratorium
8.Pembimbing AkademikMempersiapkan mahasiswa untuk memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan di fakultas.
9.GKM1. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik di Fakultas.
2. Mengevaluasi hasil laporan mutu prodi dan hasil audit mutu dari Lembaga Jaminan Mutu di Fakultas dan Prodi.
3. Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik dan non akademik kepada manajemen Fakultas
10.UKM1. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan proses pembelajaran di Program Studi.
2. Mengevaluasi hasil laporan audit mutu dari oleh Unit Kendali Mutu di Program Studi.
3. Memberikan saran dan rekomendasi masalah mutu kepada Ketua Program Studi.
4. Memeriksa mutu Rancangan Perangkat Pembelajaran mata kuliah.
5. Memeriksa rekaman dan borang pelaksanaan pembelajaran.
6. Membuat rangkuman proses pembelajaran dari semua mata kuliah.
7. Mengevaluasi materi, proses, dan hasil pembelajaran.
8. Merancang perbaikan dan pembaharuan pembelajaran mata kuliah.
9. Membuat rangkuman usulan beban tugas dosen